![]() |
Ilustrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Sumber: Pixabay) |
Sebagai warga negara Depok yang
merantau di Jogja, saya senang sekali melihat kendaraan berplat nomor “B
(angka) E**” atau “B xxxx Z**”. Rasanya kayak ketemu saudara, walau level
saudaranya cuma saudara seper-Depok-an di Jogja. Oh iya, penyebutan diri sebagai
warga negara Depok bukan tanpa alasan. Bagi saya, Depok emang lebih cocok
dijadikan negara bahkan planet dibanding Bekasi. Sori untuk sobat Bekasi, Depok
emang lebih keren dan beda.
Di bio Instagram, saya mengaku
sebagai penghafal kode plat kendaraan atau istilah resmi kepolisiannya: Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sewaktu masih di daerah asal, saya selalu
penasaran dengan huruf dan angka di depan juga belakang kendaraan itu. Kok suka
nemuin yang huruf dan angkanya nyusun sebuah nama gitu. Mirip anak alay 2000-an
ngetik.
Saya pikir, B itu singkatan dari
Bogor. Ini asumsi karena di Depok banyak kendaraan berplat B, dan Bogor adalah
tetangga dari kota belimbing ini. Mungkin orang Depok beli motornya di
Bogor, pikir saya waktu itu. Maklum, main saya kurang jauh. Sekalinya
ke Jakarta pun, melihat banyak kendaraan berplat B malah membuat saya
berpikir, Oh, orang Jakarta beli motor-mobilnya juga di Bogor.
Inilah, Bunda, mengapa jika anak
memiliki rasa penasaran yang tinggi harus terus diberi dampingan. Tentunya agar
tidak menimbulkan sesat pikir. Hahaha.
Dari rasa penasaran ini, saya pun
mulai mencari tahu dan menghafal. Paling nggak, macem F untuk Bogor, AB untuk
Jogja, AD untuk Solo, D untuk Bandung, DK untuk Bali, atau dua huruf berawalan
B untuk kendaraan asal Sumatera sudah dihafal. Sebenarnya di huruf-huruf
tersebut bukan hanya menunjukkan satu daerah saja, bisa jadi ada daerah
pembagian lainnya. Lengkapnya coba cari sendiri, kalau dijabarin semua tulisan
ini akan berganti judul jadi “Daftar Kode Plat Kendaraan di Indonesia”.
Selama merantau, saya menemukan
hal menarik melalui TNKB. Selain bahagia bertemu saudara seper-Depok-an, saya
jadi paham stereotip orang lain terhadap daerah tertentu. Lucunya, stereotip
ini terlihat dari cara berkendara. Salah seorang teman di daerah rantau pernah
misuhin mobil berplat B lantaran menurutnya berkendara sembrono di jalan raya.
Tak lama, dia ngeluh ke saya, “Pantesan, orang Jakarta!”
Sebagai warga negara Depok yang
sesama marga plat B, timbul perasaan gimana-gimana dengar ucapan bernada sebal
itu. Perasaan gimana-gimana ini juga bisa berlaku buat warga Tangerang dan
Bekasi. Memang sepatutnya masyarakat bermarga B harus menghormati budaya
berkendara di daerah-daerah lain yang sedang disinggahi. Atau apa perlu
dibuatkan buku pedoman berkendara di daerah A, B, C?
Pemberian kode plat ini nggak
lepas dari peran Inggris yang saat itu baru menduduki Batavia. Kode-kode
tersebut digunakan pada kereta kuda agar mudah dikenali. Kurang lebih fungsinya
sama lah kaya TNKB yang nunjukkin wilayah asal kendaraan.
Mulanya huruf B diberikan untuk
kendaraan di Batavia karena wilayah tersebut berhasil diambil alih oleh
batalion B. Pemberian huruf-huruf ini kemudian diikuti daerah lain seperti
Surabaya yang berhasil diambil alih oleh batalion L.
TNKB emang bisa jadi sarana
identitas bagi si empu kendaraan, terutama mobil. Bukan hanya dilakukan oleh
instansi pemerintahan, masyarakat sipil beruang juga ikutan. Mungkin biar pas
parkir di keramaian, dipanggil tiga kali mobilnya bisa nyaut.
“B 464 S”, “D 1
NA”, “AB 4 S”, “F 4 NI”, dst.
Kan, jadi kayak guru lagi
ngabsen.
Sebenarnya modifikasi plat nomor
adalah perbuatan melanggar hukum. Peraturan tersebut ada pada UU 22/2009
tentang LLAJ Pasal 280. Di UU ini, dijelasin tiap pengendara yang nggak
mengendarai kendaraan dengan plat yang ditetapkan kepolisian Indonesia bakal
diancam penjara dua bulan dan denda maksimal lima ratus ribu.
Tapi, ada cara legal yang
ditawarin polisi buat masyarakat beruang bikin nomor cangtip. Legalitas ini
diatur dalam PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di lampiran PDF-nya tertulis
nominal yang harus dibayar untuk penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
(NKRB) pilihan. Bagi sobat misqueen, termasuk saya, sudah pasti haram hukumnya
memodifikasi plat kendaraan.
Untuk NRKB pilihan empat angka
dengan huruf di belakang dibanderol Rp5 juta dan tanpa huruf dihargai Rp7,5
Juta. NRKB tiga angka dengan huruf di belakang Rp7,5 juta, tanpa huruf bisa
Rp10 juta. Sedangkan NKRB pilihan untuk dua angka dengan huruf seharga Rp10
juta dan tanpa huruf mencapai Rp15 juta. Di tingkat sultan, NRKB pilihan satu
angka dengan huruf di belakang dihargai Rp15 juta, dan yang tanpa huruf
mencapai Rp20 juta.
Custom plat nomor aja
bisa dapet helm bonus motor bebek baru. Belum lagi, jika setelah lima tahun
pengin pakai nomor yang sama, biaya yang harus dibayar juga sama dengan harga
pemesanannya. Hadeeeh. Syukur-syukur kalo kamu beli kendaraan baru, tiba-tiba
hoki TNKB ngebentuk nama si empu kendaraan. Biar nyaut pas dipanggil~
Tulisan ini ditulis oleh Rieka Yusuf dan telah terbit di Terminal Mojok (di
sini)
Komentar
Posting Komentar